PIMPINAN DAERAH
Regional Leaders
Sekretaris Daerah

Ir. ARMAYANI, M.Si.
NIP. 196611251990032009
Inspektur Daerah

SAKTIAR, S.Sos, M.Si
Regional Inspector
KRITERIA PENGADUAN
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai, silahkan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui?

Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut?

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan?


Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan?

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan? (modus, cara, dan sebagainya)

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
TATA CARA PENGADUAN
Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System, yaitu :
Periksa Laporan Anda
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan
Isi Formulir Pengaduan
Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Simpan Kode Akun Anda
Setelah mengirim pengaduan, Anda akan mendapatkan kode akun yang memastikan Anda dapat masuk ke halaman khusus pelapor yang telah disediakan. Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun tersebut.
Pantau Pengaduan Anda
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.